2. Kapal barang adalah kapal bukan kapal penumpang 3. Kapal tanker adalah kapal barang yang dibangun atau disesuaikan untuk mengangku muatan curah cair secara alamiah dapat terbakar . 4. Kapal ikan adalah kapal yang digunakan untuk menagkap ikan , ikan hiu ,anjing laut ,singa laut atau mahluk hidup dilaut. 5.
PP 9 tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal melaksanakan Ketentuan Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Pelayaran. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, kewenangan
5. Berita segera. Keterangan-keterangan yg harus dicatat dalam buku harian (radio log book) adalah, a. Nama operator, nama stasiun dan call sign. b. Waktu mulai dan akhir dinas. c. Selama bertugas harus mencatat semua kejadian yg berhubungan dengan dinas radio dan penting bagi keselamatan jiwa dilaut. dengan Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yangmemenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Hal ini disebabkan karena lautan merupakan sebuah tempat yang sangat berbahaya. Meskipun kapal tersebut merupakan kapal barang akan tetapi keselamatan tetap harus diutamakan. Hal ini disebabkan karena kapal barang juga mengangkut kru kapal yang keselamatannya juga sangat penting. Radio kapal memiliki fungsi yang sangat besar bagi sebuah kapal.
Kepelautan1. 1. KEPELAUTAN. 2. Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan terampil, dengan demikian setiap kapal yang akan berlayar harus diawaki dengan awak kapal yang cukup dan cakap untuk melakukan tugasnya diatas kapal
keselamatan kapal atau awaknya dia dapat melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada. f. Sumber Daya dan Personalia Perusahaan harus mempekerjakan orang - orang yang tepat di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa mereka semua:
1. Surat Permohonan Online. 2. Lampiran Dokumen Kapal. - Surat Laut (Kebangsaan Kapal) - Surat Ukur. - Sertifikat Konstruksi Kapal Barang. - Sertifikat Radio Kapal Barang. - Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum. perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran yaitu standar keselamatan pelayaran di Indonesia terdiri atas : a. Sumber daya manusia .
  • kehw54xvof.pages.dev/274
  • kehw54xvof.pages.dev/94
  • kehw54xvof.pages.dev/176
  • kehw54xvof.pages.dev/380
  • kehw54xvof.pages.dev/335
  • kehw54xvof.pages.dev/428
  • kehw54xvof.pages.dev/108
  • kehw54xvof.pages.dev/223
  • sertifikat keselamatan radio kapal barang